Dalam rangka persiapan menuju penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah DKI Jakarta dan beberapa kabupaten/kota lainnya pada 25 Agustus 2022 mendatang, Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Nasional bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Penyuluhan Penyiaran dengan tema Generasi Muda Cerdas Di Era Penyiaran Digital. Kegiatan pada Kamis (23/6) yang bertempat di ruang Perpustakaan Digital Universitas Nasional Jakarta dihadiri oleh peserta mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Nasional, yang berasal dari unsur organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom), Mahasiswa UNAS TV, Mahasiswa UNAS Radio, Himpunan Mahasiswa Fotografi dan Himpunan Mahasiswa Multimedia. Selain itu hadir pula Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, Nursatyo, serta para narasumber yaitu Th. Bambang Pamungkas dan Adi Prakosa, dan moderator Dwi Pharahdilla.
Dalam sambutannya, mewakili Dekan FISIP, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Nursatyo menyampaikan bahwa kerjasama antara Prodi Ilmu Komunikasi dengan KPID DKI Jakarta telah berlangsung cukup lama dan selalu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas Dosen dan Mahasiswa. “Kami berharap kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga negara bidang penyiaran yang sangat baik ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi sinergi yang mampu memberikan kontribusi bagi perbaikan dunia penyiaran televisi di Indonesia,” ujar Nursatyo.
Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Prodi Ilmu Komunikasi UNAS yang telah memberikan kontribusi pemikiran terhadap program-program KPID DKI Jakarta, dan terutama dalam mempersiapkan ASO 25 Agustus 2022 mendatang. “KPID DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi penyiaran digital agar masyarakat nantinya mampu sudah siap menyambut era penyiaran digital. Melalui kegiatan TOT ini kami berharap rekan-rekan mahasiswa dapat turut menyebarluaskan ke masyarakat sekitar tentang penyiaran digital ini,” ujar Kawiyan.
Proses menuju era penyiaran digital memang tidaklah mudah. Sebab, untuk dapat mengakses siaran digital, masyarakat harus menggunakan media televisi yang sudah mengadopsi teknologi digital atau masyarakat harus membeli peralatan tambahan yaitu Set Top Box (STB) agar televisi lama yang dimiliki mampu menangkap siaran digital.
Setelah beberapa kali mundur dari jadwal, akhirnya ada kepastian tentang transisi penyiaran analog menjadi digital. Melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menegaskan bahwa batas akhir penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ ASO) adalah paling lambat 2 tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 2 November 2022. Setelah tanggal tersebut, masyarakat tidak dapat lagi menonton siaran televisi analog, karena seluruh lembaga penyiaran televisi sudah beralih menggunakan siaran digital secara penuh. Proses ASO sendiri dilakukan secara bertahap, mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota, lalu tahap 2 pada 25 Agustus 2022 di 110 kabupaten/kota, dan terakhir tahap 3 pada tanggal 2 November 2022 di 65 kabupaten/kota. ASO di wilayah DKI Jakarta masuk dalam tahap 2 tanggal 25 Agustus 2022. ###