Sasaran yang akan dicapai adalah sebagai berikut.
- Meningkatnya relevansi program studi terhadap kebutuhan dan tuntutan stakeholders serta perkembangan ilmu sosial dan ilmu politik.
- Meningkatnya kemandirian, kepemimpinan (leadership) dan adaptabilitas lulusan dengan lingkungan.
- Meningkatnya efesiensi, efektivitas dan produktivitas proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan.
- Meningkatnya atmosfir/ suasana akademik.
- Meningkatnya sistem informasi menajemen internal yang berkualitas.
- Meningkatnya sistem pemantauan dan evaluasi pendidikan yang akuntabel untuk penjaminan mutu.
- Meningkatnya kualitas staf akademik dan staf penunjang.
- Meningkatnya kualitas pengukuran dan evaluasi kinerja manajemen internal.
- Meningkatnya kualitas manajemen fakultas yang profesional.
- Meningkatnya fungsi dan peran badan normatif fakultas.
- Meningkatnya relevansi luaran dan layanan fakultas.
- Meningkatnya kesehatan organisasi fakultas.
- Bertambahnya desiminasi hasil riset pada tingkat nasional dan internasional.
- Bertambahnya perolehan dana penelitian, pengembangan dan pengabdian kompetitif.
Strategi Pencapaian Sasaran :
Guna mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan, telah dibuat tahapan waktu yang jelas dan sangat realistik dalam bentuk rencana operasional tahunan fakultas, yang di dalamnya berisi program dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan tersebut adalah:
- Mengevaluasi kurikulum masing-masing program studi secara sistematis dan berkala.
- Mengembangkan pola pembelajaran yang seimbang antara kemampuan akademik (hard skill) dan kemampuan soft skill.
- Meningkatkan kualitas proses rekruitment mahasiswa, belajar mengajar, dan monitoring dan evaluasi.
- Meningkatkan atmosfir akademik yang mendukung penguatan kultur akademik yang sehat atas dasar prinsip-prinsip dialogis, komunikasi dua arah dan egalitarian antardosen dan mahasiswa.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta pembaharuan teknologi sesuai perkembangannya dengan sistem pengelolaan yang professional.
- Meningkatkan kemampuan dan peran bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Fakultas
- Meningkatkan sistem penjaminan mutu fakultas yang mengacu kepada sistem penjaminan mutu universitas.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana yang menunjang proses pembelajaran.
- Mengembangkan sistem evaluasi kinerja manajemen yang bermutu.
- Mengoptimalisasikan peran dan fungsi badan normatif fakultas.
- Mengembangkan sistem pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan transparan yang berorientasi terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas layanan akademik.
- Mengembangkan sistem penyelenggaran organisasi yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kemampuan penelitian dan kerjasama di bidang riset pada tingkat nasional dan internasional.
- Mendorong dan memfasilitasi peningkatkan kemampuan dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, serta menyusun sistem pengembangannya.
Strategi Pencapaian tersebut dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
- Penyusunan Renstra empat tahunan yang dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders.
- Menyusun Rencana Operasional empat tahunan yang merupakan penjabaran program untuk dilaksanakan setiap tahunnya.
- Mendukung penyesuaian Kurikulum bagi program-program studi yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan serta tuntutan pasar.
- Penerapan pola pembelajaran yang seimbang antara kemampuan akademik (hard skill) dan kemampuan soft skill.
- Membudayakan dan meningkatkan kualitas dosen dalam proses belajar dan mengajar.
- Menerapkan prinsip-prinsip dialogis, komunikasi dua arah, dan egalitarian antardosen dan mahasiswa
- Penggantian sarana dan prasarana yang sudah tidak memadai dan penerapan teknologi informasi mutakhir.
- Optimalisasi Unit Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.
- Mendorong staf akademik dan staf penunjang dalam melanjutkan studi dan mengikuti pelatihan-pelatihan keahlian yang dibutuhkan.
- Menerapkan sistem evaluasi secara internal dan eksternal.
- Melakukan evaluasi kinerja masing-masing unit dan badan normatif fakultas dalam upaya peningkatan peran dan fungsinya.
- Membentuk badan kerjasama dan meningkatkan peran serta fungsi lembaga yang berpotensi mendapatkan dana.
- Menyusun dan menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) dan Manual Operational Procedure (MOP) layanan akademik di masing-masing unit pelayanan.
- Mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan kinerja organisasi fakultas.
- Mendorong dosen dalam peningkatan kemampuan penyusunan proposal penelitian dan pengabdian melalui pelatihan-pelatihan bidang riset.